MALANG, JUMAT - Potensi limbah sampah yang cukup besar di Indonesia mengharuskan adanya regulasi berupa Undang-Undang terkait pengelelolaannya sebagai bahan baku kompos maupun daur ulang untuk berbagai kepentingan.
Menurut ahli sanitasi dan perkomposan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Jawa Timur, Prof Dr Chandrawati Cahyani, Jumat (9/11), regulasi awal berupa RUU tersebut cukup penting mengingat potensi limbah sampah yang bisa dikelola secara maksimal dan menghasilkan nilai ekonomis cukup besar.
"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sudah mendengar adanya RUU pengelolaan sampah ini, namun sampai sekarang belum juga dibahas kembali ditingkat DPR maupun pemerintah bahkan seperti ’membeku’ tidak ada tindaklanjutnya padahal ini penting baik secara ekonomi maupun kesehatan masyarakat Indonesia," ujarnya di Malang.
Chandrawati mengatakan pengelolaan sampah menjadi kompos, akan mampu mereduksi subsidi pupuk pemerintah kepada petani yang saat ini mencapai Rp 1,3 triliun lebih.
Ia mengakui, pupuk memang penting dan kompos bukanlah pupuk seperti yang diproduksi pabrik, tetapi kompos mampu memperbaiki tekstur tanah, tanah menjadi gembur sehingga bisa memperbaiki aliran oksigen dan memungkinkan tumbuhnya akar sehat yang dapat menyerap unsur hara tanah secara efektif.
Pemakaian pupuk kimia oleh petani, lanjut dosen kimia Unibraw itu, saat ini sudah tidak rasional, dari rekomendasi Departemen Pertanian sebanyak 200 sampai 250 kg/hektare, kenyataan di lapangan, petani khususnya di Pulau Jawa sudah menggunakan 400 sampai 500 kg/hektare atau dua kali lipat dari ketentuan.
"Saya kira regulasi pengolahan sampah menjadi kompos ini cukup mendesak apalagi sekarang banyak perkebunan kopi di Indonesia yang mengimpor kompos dari AS dengan harga Rp3.000/kg, sementara kompos lokal sulit dijual meski dengan harga Rp 500/kg akibat tidak adanya jaminan kualitas serta kesinambungan suplai," ujarnya. (ANTARA/IMA)
Jumat, 30 Januari 2009
Senin, 26 Januari 2009
Air di Indonesia: Krisis yang Mengintai
Air merupakan sumber kehidupan. Namun demikian, saat ini masalah air di Indonesia merupakan permasalahan yang kronik dan pelik, mulai dari peristiwa banjir sampai kekeringan. Wilayah Indonesia, menurut LIPI, memiliki 6% dari persediaan air dunia atau sekitar 21% persediaan air Asia Pasifik. Namun demikian, kelangkaan dan kesulitan mendapatkan air bersih dan layak pakai menjadi permasalahan yang mulai muncul di banyak tempat dan semakin mendesak dari tahun ke tahun. Kecenderungan konsumsi air naik secara eksponensial, sedangkan ketersediaan air bersih cenderung melambat akibat kerusakan alam dan pencemaran, yaitu diperkirakan sebesar 15-35% per kapita per tahun. Dengan demikian di Indonesia, dengan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 200 juta, kebutuhan air bersih menjadi semakin mendesak.
Langganan:
Postingan (Atom)